Mari bergabung menjalin Komunikasi

06 Juni, 2007

Poligami


Suatu hal yang cukup aneh, jika Al Qur`an dan hukum-hukum yang ada didalamnya, yang telah membumi sekitar 15 abad masih harus menemui “masalah” dalam masyarakat Islam, masyarakat penganut Al Qur`an itu sendiri.
Poligami adalah salah satu hukum yang ada didalam Al Qur`an, akhir-akhir ini hangat menjadi pembicaraan dikalangan ummat dan juga dunia luas. Pro kontra terjadi, sisi negatif dan positif diangkat oleh masing-masing pihak, namun alangkah baiknya jika kita mensikapi semua ini dengan bijaksana, dengan memisahkan antara integritas hukum syari`at dengan anggapan serta kemampuan individu terhadap hukum syari`at tersebut.
Dapat kita ambil contoh, seseorang mungkin dengan segala resikonya mengkonsumsi narkoba, tanpa kita melihat hukum yang berlaku maka bisa saja dia melakukan hal itu sebagai bentuk ketidak mampuan untuk mematuhi hukum syari`at yang ada. Namun, tentunya tidaklah mungkin bagi dia untuk mengatakan bahwa narkoba adalah halal, karena hal ini adalah bentuk penghancuran terhadap tegaknya hukum syari`at, bukan lagi pelanggaran terhadap hukum tersebut.
Poligami, terlepas dari kaum pria melakukannya atau tidak, terlepas dari kaum wanita menjadi “korban” atau tidak, atau hanya sekedar dorongan rasa simpati yang timbul terhadap para “korban” yang kemudian melahirkan sikap menentang yang cukup keras, tentu kita tidak dapat mengubah hukum Allah Swt, dengan mengatakan “bahwa poligami tidak boleh diterapkan”..
Akan lebih baik untuk kita jika melihat atau menelaah kebenaran hukum yang telah disampaikan oleh Allah Swt didalam Al Qur`an, dan kemudian kita letakan hukum tersebut pada adat, norma dan tanggapan kita sebagai hamba atas hukum Sang Pencipta.
Hal ini sangat perlu dilakukan, karena keterbatasan pengetahuan akan kebenaran tersebut membawa ummat kepada propaganda barat dan peradaban kapitalis, yang sangat mendiskreditkan Islam, menyerang hukum poligami dengan mengumbar sisi negatifnya dalam perbandingan- nya dengan hukum sosial kemasyarakatan dan keluarga, mereka berusaha meyakinkan dunia dan merusak pemahaman ummat Islam sendiri, khususnya kalangan wanita, bahwa poligami adalah sebuah cacat dalam keseluruhan hukum dan budaya Islam.
Masyarakat Islam tidak menyadari bahwa semua ini mereka lakukan bukan karena poligami itu sendiri, melainkan semata-mata hanya dilandasi motif untuk melemahkan dan menghancurkan Islam.
Satu hal penting yang harus menjadi prinsip setiap hamba Allah adalah, segala sesuatu yang pantas dipandang terpuji adalah hal yang memang dipandang terpuji oleh syari`at, dan segala sesuatu yang boleh dianggap tercela adalah hal yang memang dianggap tercela oleh syari`at.

Tidak ada komentar: